Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gerakan Konsumen Cerdas (Koncer)



Lihat Pas Beli, Konsep Cerdas Mencintai
Produk Dalam Negeri



Standar Nasional Indonesia (SNI) 
(Sumber: Sindonews.com)


“SNI tidak diwajibkan pada semua barang. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 102/2000, SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. Akan tetapi, dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI (Pasal 12 ayat [3] PP 102/2000)”. (www.hukumonline.com)


Serbuan produk dari negeri Tirai Bambu yang masuk ke Indonesia sungguh luar biasa. Harga yang dipasarkan di bawah harga produk yang sejenis di Indonesia. Kondisi tersebut mampu menggusur dan menyingkirkan produk dalam negeri yang harganya tidak mampu bersaing.
Betapa merajalelanya produk-produk impor yang dijual murah yang kemasannya masih berlabel bahasa asing. Sementara, produk-produk dalam negeri hanya bisa gigit jari. Banyak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berguguran. Para pelaku usaha hanya bisa mengelus dada dan bahkan menangis karena usahanya pelan tapi pasti bisa gulung tikar.
Produk-produk impor sejenis mainan anak-anak yang dipasarkan di beberapa mini market bertajuk “Serba 5000” mayoritas berasal dari daratan Tiongkok banyak diserbu konsumen karena harganya sungguh murah dan terjangkau. Dari berbagai mainan anak-anak sampai barang pecah belah harganya hampir separuh dari harga barang sejenis buatan lokal. Jangan kaget, produk dalam negeri yang notabene buatan home industry masyarakat yang sedang merintis usaha menjadi klepek-klepek tidak berdaya.
Melihat kondisi tidak berdaya produk lokal untuk bersaing dengan produk impor yang lebih murah, Ditambah lagi dengan adanya produk impor yang dibuat dari bahan-bahan yang berbahaya sangat meresahkan masyarakat. Pemerintah Indonesia pun akhirnya membuat regulasi tentang perlunya standar produk yang beredar di pasaran. Hal tersebut dimaksudkan agar produk yang dipakai oleh masyarakat Indonesia bisa dipertanggungjawabkan kualitasnya. 


==================@@@@@@@@@@@@@@================


Perlunya standar produk Indonesia direspon banyak perusahaan besar  yang beroperasi di Indonesia. Salah satunya adalah PT Panasonic Gobel Eco Solutions Manufacturing Indonesia, perusahaan asal Jepang tersebut siap bersaing di industri luminer dan kelistrikan dengan memproduksi lampu yang disesuaikan dengan standar produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lebih lanjut, menurut Ato Kristianto, General Manager PT. Panasonic Gobel Eco Solutions Manufacturing Indonesia menyatakan, "Pasar Indonesia itu sangat luas. Jangan sampai direbut orang lain atau negara lain. Kita ikuti standar pemerintah (SNI) dan buat barang sesuai standar serta di-deliver". Bahkan, menurutnya kembali bahwa dengan adanya SNI, produk Indonesia memiliki kualitas teruji untuk bersaing di pasar global. Sedangkan, untuk produk luar negeri yang tidak mengikuti standar pemerintah, bisa berisiko terbakar, rusak, dan lainnya.

  
Ato Kristianto, General Manager PT. Panasonic Gobel Eco 
Solutions Manufacturing Indonesia
 (Sumber: Liputan6.com)

Mengapa harus ber-SNI?

Peristiwa menarik yang berhubungan dengan standar produk Indonesia adalah disitanya televisi rakitan salah satu anak bangsa bernama Muhamad Kusrin yang melanggar Undang-undang yang berlaku. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib. Untuk informasi lebih lanjut, kita bisa buka link http://ditjenpktn.kemendag.go.id/.  .
Berita tentang Muhamad Kusrin tersebut sempat menjadi viral di berbagai media sosial (medsos). Dengan diterapkan standar produk di Indonesia yang berjuluk “SNI (Standar Nasional Indonesia) menjadi pelajaran berharga seorang Muhamad Kusrin. Kejadian yang telah menimpa produk ciptaannya berbuah manis. Ibarat pepatah, “Sengsara Membawa Nikmat”. Mengapa?
Muhamad Kusrin akhirnya diundang Presiden Jokowi ke Istana Negara untuk berbagi informasi setelah kasusnya menguak ke media. Yang lebih menarik, perakit televisi secara otodidak dari monitor komputer bekas yang berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah berbuah manis dengan mengantongi Sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI Cathode Ray Tube TV. Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin.
Keberhasilan Muhamad Kusrin yang mampu merakit televisi dan menjual di tokonya sendiri, UD Haris Elektronika menjadi pelajaran berharga tentang betapa pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI). Ditambah lagi, televisi hasil kreasinya dinyatakan lolos uji di Balai Besar Barang Teknik. Selanjutnya, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, kemudian memberikan pendampingan agar televisi Muhamad Kusrin bisa memenuhi standar nasional. Muhamad Kusrin pun bekerja keras untuk memenuhi aturan tersebut.  


 Muhamad Kusrin meneriman Sertifikasi Produk Pengguna 
Tanda (SPPT) SNI Cathode Ray Tube TV yang 
diserahkan langsug oleh Menteri Perindustrian 
Saleh Husin (Sumber: Sindonews.com)

Kasus yang menimpa Muhamad Kusrin menjadi momen penting bahwa semua produk yang ada di Indonesia memerlukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri menyampaikan bahwa semua barang yang masuk ke Indonesia atau barang impor wajib memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lebih afdol lagi, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengatakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) perdagangan dibuat regulasi perlindungan konsumen. Regulasi tersebut dimaksudkan untuk perlindungan konsumen, seperti: pemberian label Bahasa Indonesia untuk semua produk luar negeri yang beredar di Indonesia.
Tetapi, kenyataannya, masyarakat kita masih awam dan kurangnya kesadaran  tentang pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI). Yang dimaksud dengan Standar Nasional Indonesia (“SNI”) berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional ("PP 102/2000”), SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
Perlu diketahui bahwa penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Tetapi, berdasarkan beberapa hal, seperti: perlunya jaminan keberterimaan dan pemanfaatan SNI secara luas, penerapan norma - keterbukaan bagi semua pemangku kepentingan, transparan dan tidak memihak, serta selaras dengan perkembangan standar internasional, perlindungan kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemberlakuan SNI menjadi wajib.
Karena pemberlakuan SNI menjadi wajib, maka perlu adanya regulasi yang benar dan memperhatikan berbagai dampak yang terjadi, seperti:
(a) menghambat persaingan yang sehat;
(b) menghambat inovasi; dan
(c) menghambat perkembangan UKM.
Hal lain yang wajib diperhatikan adalah pemberlakuan regulasi teknis di suatu negara juga berlaku untuk produk impor. Oleh sebab itu, Pemerintah pun berusaha untuk  mengurangi terjadinya hambatan perdagangan internasional, seperti: sebagai anggota  WTO, Pemerintah Indonesia sudah menyepakati Agreement on Technical Barrier to Trade (TBT) dan Agreement on Sanitary and Phyto Sanitary Measures (SPS). Selanjutnya, masing-masing negara perlu memberlakukan standar wajib, menerapkan Good Regulatory Practices. 

====================@@@@@@@@@@=====================

Teliti, Lihat, Pastikan dan Beli

Setelah diberlakukannya SNI, maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang menjual produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagaimana dengan pelaku usaha yang tidak menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI)?
Menurut Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo menjelaskan sanksi itu tercantum dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan tersebut menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia diharapkan menjadi konsumen cerdas (koncer) dan mandiri dalam memilih produk yang beredar di pasaran. Hal yang perlu dilakukan adalah menerapkan konsep Lihat Pas Beli (TeLiti, Lihat, Pastikan dan Beli). Konsep tersebut mengajarkan masyarakat menjadi konsumen cerdas (Koncer) dalam memilih produk yang sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). 


http://ditjenpktn.kemendag.go.id/

Mari menjadi konsumen cerdas (koncer) dam membeli 
produk yang telah memenuhi Standar Nasional 
Indonesia (SNI) (Sumber: jakartakita.com)


Tanda bahwa produk yang kita beli sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah dibubuhinya tanda “SNI” pada produk. Jika pada jasa sudah mempunyai sertifikat SNI (Pasal 14 ayat [1] PP 102/2000). Selanjutnya, tanda SNI tersebut merupakan tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia (Pasal 1 angka 13 PP 102/2000).
Ajakan menjadi konsumen cerdas (koncer) dan mandiri dalam membeli produk yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan gerakan positif yang memberikan dampak luar biasa terhadap perlindungan konsumen. Bukan hanya itu,  produk yang beredar di Indonesia menjadi produk yang berkualitas. Serta, produk lokal pun yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) mampu bersaing di pasar global. Dengan demikian, secara tidak langsung kita telah berpartisipasi dalam mensukseskan program pemerintah.  Jadilah konsumen cerdas, cintailah produk dalam negeri demi kemajuan produk kita di era globalisasi.

       
http://ditjenpktn.kemendag.go.id/





Referensi:

Anonymous. (2016). (19 Januari). Bikin Televisi, Pria Lulusan SD Ini Kantongi Sertifikat SNI. Diambil dari https://www.tempo.co/topik/masalah/2419/standar-nasional-indonesia-sni
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3855/apakah-semua-produk_jasa-wajib-sni
Iskandar. (2016). (28 Januari).  Hadapi MEA, Panasonic Andalkan SNI. Diambil dari http://tekno.liputan6.com/read/2423130/hadapi-mea-panasonic-andalkan-sni
Nurhayat, Wiji. (2015). (11 Mei). Jual Produk Tak Ber-SNI, Ini Sanksi Buat Importir dan Distributor. Diambil dari http://finance.detik.com/read/2015/05/11/172043/2912    129/1036/jual-produk-tak-ber-sni-ini-sanksi-buat-importir-dan-distributor
Yovanda, Yanuar Riezqi. (2015). (10 Maret). Kemendag: Semua Barang Impor Wajib Ber-SNI. Diambil dari http://ekbis.sindonews.com/read/974697/34/kemendag-semua-barang-impor-wajib-ber-sni-1425987505



Post a Comment for "Gerakan Konsumen Cerdas (Koncer)"