Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Perbedaan Antara Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional



Memahami Perbedaan Antara Perbankan Syariah
dan Perbankan Konvensional
Oleh Casmudi, S.AP








“Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture atau budaya” (www.ilmuonline.net)


Kehadiran dunia perbankan sangat mempengaruhi roda perekonomian bangsa. Keberadaan perbankan sungguh membantu masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Maksud menggunakan jasa perbankan pun berbeda-beda, seperti: memudahkan melakukan transfer keuangan, mendapatkan bunga tabungan, simpanan untuk kebutuhan yang tidak terduga dan lain-lain. Tetapi, di sisi lain dengan menabung di bank seringkali saldo kita justru semakin menyusut karena berbagai biaya bank atau administrasi dikarenakan saldo yang tersimpan dalam rekening tidak mencapai ketetapan yang disyaratkan, biaya transfer, biaya administrasi bulanan, biaya tarik lewat ATM  dan lain-lain. Kondisi itulah yang sering dialami oleh para nasabah jika menabung di bank konvensional, seperti: BCA, Mandiri, BNI dan lain-lain.
Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perlu diketahui bahwa bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan (ilmuonline.net).
Perkembangan bank konvensional memang sudah tidak diragukan lagi. Keberadaan kantor cabang, cabang pembantu, unit dan kantor kas hingga ke tingkat kecamatan di seluruh Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah mengenalnya dengan baik. Oleh sebab itu, keberadaan bank konvensional sudah bukan hal yang baru. Keberadaannya sudah seperti teman dalam transaksi keuangan sehari-hari. Berbagai jenis transaksi keuangan pun sudah sangat familiar di telinga kita, seperti: simpanan atau tabungan, giro, deposito, dan lain-lain.  




Tetapi keberadaan bank konvensional semakin ramai setelah hadirnya perbankan syariah. Keberadaan  bank syariah mulai dilirik masyarakat dan menjadi pilihan yang baik. Hal ini dikarenakan banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan menggunakan jasa perbankan syariah. Dengan menggunakan “produk keuangan syariahyang ada di perbankan syariah, maka kita akan mendapatkan manfaat yang berbeda dibandingkan dengan manfaat yang dapat diperoleh di bank konvensional.
Pengertian perbankan syariah dalam bahasa Arab adalah al-Mashrafiyah al-Islamiyah yang berarti suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pengertian lainnya adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (ilmuonline.net).
Apa yang melandasi terbentuknya perbankan syariah? Pembentukan sistem dalam perbankan syariah berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Dasar hukum larangan untuk melakukan riba berdasarkan pada kitab suci Alqur’an, antara lain:
1. QS. Al-baqarah : 278-279, yang artinya:
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) ... Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya”.
2. QS. Ali- Imran : 130, yang artinya:
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan”.



Berdasarkan dasar hukum yang ada di dalam Kitab Suci Al-Qur’an, maka mulailah lahir perbankan yang mengemban sistem syariah. Sebagai informasi bahwa menurut sejarah kelahiran perbankan syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu:  gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Selanjutnya, sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan untuk mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian.
Kita memahami bahwa perkembangan bank syariah memang belum sehebat bank konvensional. Banyak faktor yang mempengaruhi, seperti: awal mula masyarakat mengenal bank syariah lebih baru dan tingkat sosialisasi bank syariah yang tidak segencar bank konvensional. Kantor cabang, cabang pembantu atau unit belum sebanyak bank konvensional juga sangat mempengaruhi tingkat sosialisasi terhadap masyarakat. 
Kemajuan bank syariah di era reformasi (tahun 1998-sekarang) ditandai dengan dikeluarkannya UU No. 10 tahun 1998. Di mana, dalam UU tersebut diatur secara rinci mengenai landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. UU tersebut memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah/Unit Usaha Syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah.
Namun perkembangan bank syariah dengan keluarnya UU tersebut belum menunjukan taringnya alias jalan perlahan. Setelah diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, memberikan arahan dalam pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Akibatnya, rata-rata pertumbuhan aset perbankan syariah melaju cepat lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir.
Kita berkeyakinan bahwa perbankan syariah akan berkembang cepat di masa mendatang. Hal ini dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis. Perlu dipahami bahwa  penduduk Indonesia lebih dari 80% beragama Islam akan menyebabkan perkembangan perbankan syariah  menjadi bisnis yang luar biasa. Memang, berkembangnya bank konvensional membuat anggapan sebagian penduduk yang beragama Islam berpendapat bahwa bunga bank bukan riba. Mengapa? Masyarakat beranggapan bahwa karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank konvensioanal berjumlah kecil. Tetapi, anggapan menurut syariat Islam hal tersebut tetap merupakan riba yang diharamkan. Hal itulah yang menyebabkan perkembangan bank syariah akan menjadi besar di masa mendatang.  
Menurut Bank Indonesia (BI) bahwa perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Merujuk pada laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu: di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika
            Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat meliputi: 1) Fungsi Penghimpuan Dana (Funding); 2) Fungsi Penyaluran Dana (Financing); dan 3) Pelayanan Jasa (Service). Sedangkan, sistem operasional dalam perbankan syariah, secara garis besar bisa digambarkan seperti gambar berikut ini:




Bila kita lihat gambar di atas, maka dalam operasional perbankan syariah menunjukan bahwa dalam kerjanya menghasilkan beberapa produk keuangan syariah. Pola operasional bank syariah berawal dari titipan atau simpanan yang merupakan sumber dana (shahibul Maal) yang meliputi:  1) Wadiah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah; dan 2) Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Selanjutnya dana dihimpun dalam bank syariah yang akan disalurkan (mudharib) dalam bentuk: 1) Prinsip Bagi hasil, terdiri dari: Musyarakah (Joint Venture) yang diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak; dan Mudharabah, perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Dari prinsip jual beli  yang dijalankan, maka dana bank syariah disalurkan dalam bentuk: 1) Murabahah, di mana bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran sama dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati; 2) Salam, di mana bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari. Sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak; dan 3) Istishna' di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah. Bank juga sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Oleh karena itu, bank syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya. Akad yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah adalah: 1) Wakalah (Perwakilan), seperti:  Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C; 2) Kafalah (Penjaminan) seperti:  Bank Guarantee, L/C, Charge Card; 3) Hawalah (Pengalihan Piutang) seperti:  Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang; ddan 4) Sarf (Pertukaran mata uang) seperti: Jual beli Valuta Asing.





Pada prinsipnya, cara kerja bank konvensional dan bank syariah itu sangat berbeda. Bank syariah berdasarkan pada prinsip-prinsip dasar syari'at Islam, serta menggunakan perangkat atau produk yang sesuai menurut syari'at dalam Islam. Sedangkan, bank konvensional berdasarkan hukum positif. Perbedaan pokok antara sistem bank syariah dan  bank konvensional dapat dilihat dari 4 (empat) aspek berikut ini: 1) Aspek Falsafah, di mana  jika di bank syariah tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi dan ketidakjelasan. Sedangkan, pada bank Konvensional berdasarkan atas bunga; 2) Aspek Operasional, jika di bank syariah, dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil  juka diusahakan terlebih dahulu. Serta penyaluran pada sektor usaha yang halal dan menguntungkan. Sedangkan, pada bank konvensional dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo serta penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama; 3) Aspek Sosial, jika di bank syariah dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Visi dan Misi bank. Sedangkan, pada bank konvensional tidak tersirat secara tegas ; dan 4) Aspek Organisasi, jika di bank syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).  Sedangkan pada bank konvensional tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Prinsip kerja Bank Syariah dan produk keuangan yang ditawarkan tersebut yang membuat Aku Cinta Keuangan Syariah” tanpa ragu sedikit pun. 




            Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa perkembangan bank konvensional memang luar biasa. Keberadaannya hingga ke tingkat kecamatan. Oleh sebab itu,  masyarakat sangat memahami produk keuangan yang ditawarkan. Masyarakat memanfaatkan produk keuangan tersebut untuk berbagai keperluan dalam transaksi keuangan, seperti: tabungan atau simpanan, giro, deposito dan lain-lain. Secara tidak langsung keberadaan bank konvensional memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian.  
            Namun, keberadaan bank konvensional dengan berbagai macam produk keuangan yang ditawarkan mendapatkan respon yang beragam dari berbagai kalangan masyarakat. Kita memahami bahwa penduduk Indonesia lebih dari 80% jumlah penduduk Indonesia beragama Islam.  Dampaknya, produk keuangan yang ditawarkan bank konvensional dalam syariat Islam dianggap sebagai transaksi yang mengandung riba. Di mana, riba sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam (haram) seperti apa yang telah ada dalam Kitab Suci Al-Qur’an. Kondisi tersebut mengakibatkan muncul sistem perbankan model baru yang sesuai dengan ajaran Islam (syariat) yaitu: Perbankan Syariah. Produk keuangan yang dihasilkan juga berlandaskan nilai-nilai Islami alias halal.
            Namun, karena keberadaan perbankan syariah sangat baru, maka masyarakat pun belum memahami betul seperti apa yang telah dipahami pada bank konvensional. Setelah landasan hukum negara terbit yang melandasi keberadaan bank syariah semakin kuat maka langkah selanjutnya membutuhkan sosialisasi yang berkesinambungan terhadap masyarakat. Kita berkeyakinan bahwa perkembangan perbankan syariah akan melaju cepat seperti bank konvensional seiring dengan pahamnya masyarakat Indonesia akan bank syariah. Apalagi, menurut UU saat ini bank konvensional diarahkan untuk membuka kantor cabang syariah/Unit Usaha Syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah.

Referensi:
www.wikipedia.org                       
www.indonesiakreatif.net                  

Tag:
PerbedaanBankSyariah&BankKonvensional
ProdukKeuanganSyariah
BloggerCompetitionPerbankanSyariah
BanggaMenjadiPeserta






”Artikel diikutsertakan dalam Lomba Blog Keuangan Syariah. Bangga Menjadi Peserta Blogger Competition Perbankan Syariah!”

1 comment for "Memahami Perbedaan Antara Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional "

Unknown June 24, 2015 at 4:14 PM Delete Comment
This comment has been removed by a blog administrator.