Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

High Carbon Stock (HCS) Approach Toolkit Version 2.0



High Carbon Stock (HCS) Approach Toolkit Version 2.0,
Metodologi Global Tunggal Untuk Melindungi
dan Mempraktikkan Nihil Penebangan Hutan





Apa yang anda rasakan saat berteduh di bawah pohon nan rindang? Anda akan merasakan ketenangan karena hembusan angin. Apalagi, angin yang bertiup sepoi-sepoi membuat kita mudah mengantuk. Kondisi tersebut disebabkan karena  kandungan oksigen yang dilepaskan oleh proses fotosintesis tumbuhan nan rindang tersebut membuat badan kita menjadi segar kembali. Lantas, apa yang kita rasakan jika bumi kita tanpa tumbuhan? Sebuah kondisi yang perlu kita renungkan lebih dalam.   
Kita perlu menyadari bahwa kondisi tumbuhan yang jumlahnya begitu luas (baca: hutan) adalah hal penting yang perlu dijaga kelestariannya. Perlu diketahui bahwa hutan kita merupakan rumah dan perlindungan terakhir bagi kekayaan dunia. Bahkan, hutan merupakan tempat yang nyaman bagi 12 persen spesies mamalia, 7,3 persen spesies reptil dan ampibi, serta 17 persen spesies burung dari seluruh dunia. Tidak dipungkiri bahwa hutan di Indonesia yang begitu luas memegang peranan penting dalam menjaga kestabilan iklim dunia melalui proses fotosintesis tumbuh-tumbuhannya.
Jika kita peduli tentang hutan maka kenyataan tentang kondisi hutan Indonesia sungguh membuat detak jantung kita naik turun lebih cepat. Betapa tidak, data dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mencatat sedikitnya 1,1 juta hektar atau 2% dari hutan Indonesia mengalami penyusuta setiap tahunnya. Ini setara dengan berkurangnya luasan hutan sebanyak 51 kilometer persegi per hari. Yang lebih miris adalah hanya sekitar 130 juta hektar hutan yang tersisa di Indonesia. Sedangkan, kurang lebih 42 juta hektar hutan telah ditebang.
Banyak hal yang membuat hutan semakin menyusut jumlahnya seperti penebangan liar (illegal logging), alih fungsi hutan menjadi perkebunan, kebakaran, dan eksploitasi hutan. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi jika lahan hutan semakin menyempit. Rekor yang membuat kita terpana adalah predikat yang diperoleh dari Guinness Books of Record edisi 2008 yang mencatat bahwa dari 44 negara yang masih memiliki hutan, Indonesia adalah negara yang paling cepat mengalami kerusakan hutan. 


Penebangan hutan secara liar (Sumber: greenpeace.org)


Sudah banyak pelaku yang tertangkap tangan dengan dakwaan melakukan perusakan hutan, baik perorangan maupun perusahaan/korporasi. Sayang, mereka tidak jera untuk mengulanginya kembali. Salah satu andil terbesar perusakan hutan adalah akibat dari operasional perusahaan perkebunan yang membuat kondisi hutan menjadi bopeng. Alih fungsi lahan menyebabkan perusakan hutan secara masif tak mampu terbendung. Apalagi, perusahaan besar yang mempunyai dana besar dan mempunyai lobi-lobi ke pemerintah pusat tak mampu tersentuh hukum. Mereka merajalela merusak hutan di mana-mana. Dampaknya telah kita lihat dan rasakan beberapa tahun belakangan yaitu kebakaran hutan, banjir, longsor dan lain-lain. Jadi, tangan manusialah yang sejatinya membuat kondisi hutan menjadi tandus.

Kebijakan Nihil Penebangan Hutan
Berbagai musibah yang disebabkan karena akibat dari penebangan atau penggundulan hutan mengetuk hati dari beberapa perusahaan yang peduli akan kelangsungan hidup hutan Indonesia. Kebijakan untuk tidak melakukan penggundulan hutan atau penebangan hutan secara liar (No Deforestation) akhirnya menjadi sebuah komitmen perusahaan. Komitmen untuk melindungi hutan dilatarbelakangi oleh perusahaan besar minyak kelapa sawit Golden Agri-Resources (GAR) dan anak perusahaannya PT SMART Tbk pada tanggal 9 Pebruari 2011 dengan mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy). Kebijakan tersebut menjadi cetak dasar tentang tidak dilakukannya aksi  penebangan hutan  (Deforestation Footprint) guna melindungi keanekaragaman hayati dan kawasan karbon.
Untuk menjadikan hasil yang lebih maksimal terhadap perlindungan hutan maka perlu adanya kerjasama lintas perusahaan dan pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, dibentuklah HCS Approach Steering Group yang fokus terhadap kelestarian hutan. Perlu diketahui bahwa HCS Approach Steering Group adalah sebuah organsiasi yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yang dibentuk tahun 2014 untuk mengelola sebuah metodologi yaitu: High Carbon Stock (HCS) Approach atau Pendekatan Stok Karbon Tinggi (SKT). Lebih dalam lagi, Steering Group (SG) dibentuk agar dapat mengawasi pengembangan selanjutnya dari metodologi tersebut, termasuk penyempurnaan terhadap definisi, objektif, dan hubungan dengan pendekatan-pendekatan lainnya, untuk  menghentikan praktik penggundulan hutan (deforestation).
Adapun, perusahaan yang tergabung dalam HCS Approach Steering Group  (update bulan Mei 2017) adalah:
1.    Asian Agri
2.    Asia Pulp & Paper (Executive Committee)
3.    BASF
4.    Conservation International
5.    Daemeter
6.    EcoNusantara
7.    Forest Heroes
8.    Forest Peoples Programme (Executive Committee)
9.    Golden Agri-Resources (Executive Committee)
10. Golden Veroleum (Liberia) Inc.
11. Greenpeace (Executive Committee)
12. Mighty
13. Musim Mas
14. National Wildlife Federation
15. New Britain Palm Oil Ltd.
16. Proforest
17. P&G
18. Rainforest Action Network (Executive Committee)
19. Rainforest Alliance
20. TFT (Executive Committee)
21. Unilever (Executive Committee)
22. Union of Concerned Scientists
23. Wilmar International Ltd. (Executive Committee)
24. WWF (Executive Committee)

Kebijakan tentang konservasi hutan bukan hanya bermula saat HCS Approach Steering Group dibentuk tetapi berlangsung secara kontinyu demi  perlindungan hutan. Pada tanggal 29 Maret 2016, Kelompok Kerja Konvergensi HCS bertemu di Singapura untuk berkomitmen pada tujuan, proses, dan pekerjaan tingkat tinggi. Pertemuan tersebut sebagai langkah tindaklanjut sesi pertama pada pertemuan bulan Oktober 2015 lalu. Kelompok Kerja Konvergensi HCS terdiri dari anggota Komite Eksekutif HCS dan perusahaan tambahan yang berpartisipasi dalam pengembangan HCS  dan metodologi. Mereka menyatakan komitmennya untuk bekerja sama mengembangkan peraturan tunggal yang koheren guna menerapkan komitmen perusahaan terhadap "No Deforestation" dalam operasi dan rantai pasokan kelapa sawit.
Dari pertemuan di Singapura tersebut, anggota yang hadir mengkaji hasil studi yang menggambarkan tentang perbedaan kedua metodologi di lapangan serta menyetujui proses dan rencana kerja di  tahun 2016, yaitu:
1.    Konsensus mengenai elemen fundamental dari metodologi HCS, termasuk ambang batas hutan dan karbon di bawah tanah, pengambilan keputusan di "Hutan Regenerasi Muda" dan perlindungan sosial;
2.    Jalur integrasi kelembagaan HCS dengan sistem yang ada dengan tata kelola yang tepat; 
3.    Peta jalan (Roadmaps) untuk menyelesaikan masalah yang menonjol melalui proses kolaboratif dan jika diperlukan dilakukannya uji coba lapangan, termasuk:
a.    Pendekatan untuk memperkirakan dan mengelola dampak karbon keseluruhan dari keputusan penggunaan lahan;
b.    Aturan penerapan metodologi HCS di wilayah hutan tinggi;
c.    Penerapan metodologi HCS kepada produsen kecil;
d.    Menjamin perlindungan lahan HCS dan di sekelilingnya.

Pada tanggal 1 April 2016, Komite Eksekutif HCS Approach Steering Group dan perwakilan dari Komite Manajemen Jaringan Sumber Daya Nilai Konservasi Tinggi/High Conservation Value Resource Network (HCVRN) mengadakan pertemuan kembali di Singapura untuk membahas langkah selanjutnya berkaitan dengan jaminan kualitas bersama untuk penilaian High Carbon Value/Nilai Karbon Tinggi (HCV) dan High Carbon Stock/Stok Karbon Tinggi (HCS), pedoman penilaian HCV-HCS bersama di masa mendatang dan potensi untuk rumah institusional bersama untuk HCS Approach dan HCV.
Setelah satu tahun bekerja secara intensif, Kelompok Kerja Konvergensi HCS mengadakan pertemuan di Bangkok tanggal 8 November 2016 yang mencapai kesepakatan mengenai konvergensi antara pendekatan HCS Approach dan HCS+. Pertemuan tersebut juga menyetujui sebuah prinsip tunggal yang koheren untuk mengimplementasikan komitmen perusahaan terhadap "No Deforestation" dalam operasi dan rantai pasokan kelapa sawit mereka. Bahkan, salah satu kesepakatan dari pertemuan adalah melakukan integrasi secara fungsional dan kelembagaan HCS dengan HCV Resources Network dan dibuatnya peta jalan (roadmaps) untuk menyelesaikan masalah yang menonjol melalui proses kolaboratif. Sedangkan, organisasi dan pemangku kepentingan yang mencapai kesepakatan adalah:
1.    Asian Agri
2.    Cargill
3.    Forest Peoples Programme
4.    Golden Agri-Resources (GAR)
5.    Greenpeace
6.    IOI Corporation
7.    KLK Berhad
8.    Musim Mas
9.    Rainforest Action Network
10. Sime Darby
11. TFT
12. Unilever
13. Union of Concerned
14. Scientists
15. Wilmar International
16. WWF

Peristiwa penting menuju kebijakan “No Deforestationjuga ditandai dengan sebuah tonggak utama yang terjadi pada tanggal 16 November 2016. Pada saat itu, 7 (tujuh) negara benua Afrika telah menandatangani TFA 2020 Marrakesh, yaitu: Deklarasi untuk Pembangunan Berkelanjutan Sektor Kelapa Sawit di Afrika (Declaration for the Sustainable Development of the Oil Palm Sector in Africa) pada Konferensi Perubahan Iklim PBB/ The UN Climate Change Conference (COP22) di Maroko. Melalui deklarasi tersebut, peserta sepakat untuk menempatkan keberlanjutan, hak asasi manusia dan kolaborasi dengan industri, masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil di pusat industri kelapa sawit yang sedang berkembang di Afrika.
 Selanjutnya, hal menarik adalah peristiwa yang terjadi pada tanggal 20 Februari 2017, yaitu: saat bank asal Inggris HSBC meluncurkan tentang Revisi Kebijakan Komoditas Pertanian. HSBC memperkuat kebijakannya tentang kelapa sawit dan berkomitmen memperluas bisnis yang dilarangnya, sehingga sejalan dengan kebijakan No Deforestation, No Peat and No Exploitation (NDPE), yang semakin banyak diadopsi oleh perusahaan terkemuka yang bergerak di sektor minyak kelapa sawit. Kemudian, kebijakan tersebut diperluas ke tahap penyulingan dan pedagang.

High Carbon Stock (HCS) Approach
Untuk melindungi dan melakukan konservasi hutan secara berkesinambungan, maka diperlukan sebuah metodolgi yang bisa dipakai di mana saja. Dan, tentunya metodologi telah dikaji secara ilmiah dan berlaku secara global. Bukan itu saja, metodologi juga bersifat tunggal yang bisa dipakai untuk panduan dalam melakukan perlindungan dan mempraktikkan nihil penebangan liar (No Deforestation).  Selanjutnya, metodologi yang telah teruji selama bertahun-tahun dikenal dengan nama Pendekatan Stok Karbon Tinggi (SKT) atau High Stock Carbon Approach (HCS Approach).  
Oleh sebab itu, HCS Approach merupakan sebuah metodologi praktis pertama yang telah diuji dan dikembangkan di berbagai konsesi aktif di Asia dan Afrika dengan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan tersebut  sebagai alat yang relatif sederhana sehingga perusahaan perkebunan dapat menggunakannya untuk melakukan pembangunan baru yang dalam waktu yang bersamaan dapat menjamin bahwa hutan dilindungi dari konversi atau alih fungsi lahan. Keuntungan dengan menggunakan HCS Approach adalah mampu membedakan antara area-area hutan yang perlu dilindungi dengan lahan-lahan yang memiliki kadar karbon dan keanekaragaman hayati yang rendah sehingga dapat diolah.
HCS Approach dikembangkan dengan tujuan untuk memastikan sebuah pendekatan yang praktis, transparan, kuat, dan terjamin secara ilmiah, yang dapat diterima semua kalangan untuk mengimplementasikan komitmen-komitmen dalam menghentikan penggundulan hutan tropis (No Deforestation). Metodologi tersebut juga nantinya bisa menjaga agar hak-hak dan mata pencaharian masyarakat lokal tetap dihormati. HSC Approach yang berlaku secara global sangat bermanfaat untuk melindungi hutan alam dan mengidentifikasi lahan-lahan yang dapat diolah sebagai areal produksi komoditas secara bertanggung-jawab.
Kontribusi HCS Approach bisa kita lihat di akun twitternya @Highcarbonstock. Perlu diketahui bahwa HCS Approach pada mulanya dikembangkan Golden Agri-Resources (GAR) yang berkolaborasi dengan Greenpeace dan The Forest Trust (TFT) pada tahun 2011-2012. Selanjutnya, sejak November 2016, HCS Approach mencakup konvergensi dengan hanya satu metodologi  yang berlaku secara global. Kita juga bisa menonton tayangan tentang High Carbon Stock Approach di tayangan You Tube berikut ini:


 
The High Carbon Stock Approach (English version)
(Sumber: HCS Approach, 2017)


HCS Appproach Toolkit Versi 2.0
HCS Approach Toolkit merupakan sebuah terobosan bagi berbagai perusahaan, masyarakat, institusi, dan praktisi teknis yang memiliki komitmen bersama untuk melindungi hutan alam yang tengah mengalami regenerasi. Padahal, hutan alam tersebut menyediakan cadangan karbon penting, habitat bagi keanekaragaman hayati dan mata pencaharian bagi masyarakat lokal. Toolkit juga juga merupakan upaya  kolaborasi  bersama antara  perusahaan, Non Government Organization (NGO), dan organisasi pendukung teknis,  untuk menghasilkan sebuah pendekatan  yang dapat diterapkan  secara luas kawasan hutan tropis di dunia.
HSC Approach Toolkit telah diterbitkan dalam 2 (dua) versi. Baik versi 1 maupun versi 2 tersebut terdiri dari 7 bab. Versi pertama dari HCS Approach Toolkit telah dirilis pada bulan April 2015 lalu. Bab-bab yang terdapat dalam HCS Approach Toolkit Versi 1.0 bisa anda lihat pada gambar berikut ini:


Konten HCS Approach Toolkit Versi 1.0
(Sumber: HCS Approach Toolkit Versi 1.0)


Sedangkan, HCS Approach Toolkit Versi 2.0 merupakan versi baru yang telah disempurnakan. Versi tersebut telah dirilis pada saat pertemuan HCS Steering Group di Bali, Indonesia tanggal 3 Mei 2017 lalu. Toolkit tersebut mencakup penelitian ilmiah terbaru, evaluasi dari percobaan lapangan dan topik dari berbagai kelompok kerja HCS Approach Steering Group. HCS Approach Toolkit Versi 2.0 juga menyajikan penyempurnaan, penambahan dan perubahan penting pada metodologinya sebagai hasil dari kesepakatan konvergensi (Convergence Agreement) antara HCS Approach dan HCS Study, pada November 2016.
HCS Approach Toolkit Versi 2.0 merupakan buku panduan yang akan memberikan panduan para praktisi melalui berbagai tahap pengidentifikasian hutan SKT (Stok Karbon Tinggi), mulai dari menghormati hak adat dan tanah masyarakat, mengintegrasikan antara Nilai Konservasi Tinggi/NKT (HCV), hutan SKT dan Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan/Free, Prior and Informed Consent (FPIC), mengidentifikasi hutan dan vegetasi, membuat analisis dan perlindungan patch hutan SKT hingga adanya jaminan kualias dari penilaian SKT.    


Pertemuan HCS Approach di Bali. 3 Mei 2017 
(Sumber: cybertokoh.com)


Pada pertemuan HCS Approach di Bali, menjadi ajang terbaik untuk menyikapi tentang meningkatnya kekhawatiran akan dampak  pembabatan hutan alam tropis terhadap iklim, satwa, dan hak-hak masyarakat yang mengantungkan hidupnya pada hutan.  Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, karena pembabatan hutan yang tidak bertanggung jawab telah mendera di negara-negara yang mempunyai kawasan hutan, termasuk Indonesia.  


“Membiarkan deforestasi atau pembabatan hutan alam demi perkebunan sudah merupakan suatu hal di masa lalu. Hari ini, kami meluncurkan sebuah toolkit dengan metodologi yang memberikan panduan teknis yang praktis dan terbukti kuat secara ilmiah, untuk mengidentifikasi dan melindungi hutan alam tropis” (Grant Rosoman, co-chair dari HCS Approach Steering Group).


HCS Approach Toolkit Versi 2.0 diluncurkan atas kinerja dari berbagai organisasi dan pemangku kepentingan yang peduli akan kelestarian hutan. Mereka khawatir akan dampak pembabatan hutan alam tropis terhadap iklim, satwa dan hak-hak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hutan. Dan, terpenting adalah untuk mendukung hak-hak dan mata pencaharian masyarakat lokal, menjaga kadar karbon hutan dan keanekaragaman hayati serta kegiatan pengembangan terhadap lahan-lahan olahan secara bertanggung-jawab. Versi tersebut merupakan satu-satunya pendekatan global yang bermanfaat luas untuk menerapkan praktek No Deforestation. Apalagi, dengan diterapkannya teknologi baru termasuk penggunaan LiDAR (Light Detection and Ranging), maka metodologi tersebut mampu mengoptimalisasi konservasi dan hasil produksi serta dapat diadaptasi bagi petani-petani kecil.


Grant Rosoman, co-chair dari HCS Approach Steering Group
(Sumber: You Tube HCS Approach/Screenshoot)


HCS Approach Toolkit Versi 2.0 didominasi dengan warna hijau muda, putih dan biru tua. Setiap bab atau modul berbeda tampilan gambar sampulnya, tergantung fokus masalah yang dibahas. Berbeda dengan versi sebelumnya, maka versi baru ini merupakan revisi yang telah dikaji secara ilmiah dan mendalam.   


Beberapa modul yang ada di HCS Approach Toolkit Versi 2.0
(Sumber: HCS Approach Toolkit Versi 2.0)


Yang menarik dari toolkit vesi terbaru adalah diawali dengan perlindungan hutan dengan menghormati hak masyarakat atas tanah mereka dan atas Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan/Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam konteks HCS Approach. Kita menyadari bahwa hampir semua ekosistem terestrial di wilayah tropis berpenghuni dan menyediakan mata pencaharian untuk beragam kelompok sosial, yang sering kali disebut sebagai masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal. Faktanya, justru masyarakat hukum adat yang benar-benar menjaga kelestarian hutan meskipun mereka menganut gaya hidup nomaden atau berpindah-pindah. Sedangkan, kaum pendatang secara mayoritas malah merusak hutan dengan melakukan alih fungsi lahan.
Itulah perlunya kita menghormati hak-hak masyarakat adat agar mereka tidak merasa tersingkir. Sebuah gambaran yang perlu diambil oleh perusahaan untuk mengintegrasikan hal-hal dalam proses Stok Karbon Tinggi (SKT). Saat perusahaan mencoba mendapatkan kawasan hutan melalui pembelian atau hak sewa (izin konsesi) dari pemerintah, mereka harus mengambil langkah guna memastikan keberlangsungan hak dan mata pencaharian masyarakat adat. Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan komersial yang direncanakan perusahaan seperti perusahaan perkebunan berpotensi melemahkan atau menggangu ekosistem setempat serta sistem pemanfaatan lahan sebelumnya dikarenakan:
1.    Alokasi lahan dan sumber daya untuk perkebunan tidak dapat dipungkiri akan mengurangi atau tumpang tindih dengan lahan yang tersedia bagi masyarakat lokal untuk pemanfaatan lainnya;
2.    Infrastruktur baru seperti jalan, jembatan dan membuka wilayah desa terhadap pemanfaatan sumber daya yang semakin intensif dan komersial, baik oleh masyarakat setempat maupun pendatang;
3.    Perusahaan baru menarik pekerja dan penduduk lainnya pindah ke lokasi tersebut untuk mendapatkan pekerjaan dan terlibat dalam kegiatan komersial lainnya, sehingga terjadi persaingan atas pekerjaan dan sumber daya dengan masyarakat lokal;
4.    Lebih jelas lagi, apabila tanah dan hutan masyarakat diambil alih tanpa perencanaan konsultatif yang memadai, tanpa menghormati hak masyarakat atau tanpa persetujuan dari mereka, maka perkebunan yang dipaksakan dapat mengancam mata pencaharian masyarakat, menciptakan konflik sosial yang serius, dan menyebabkan penyalahgunaan lingkungan.


Aktifitas perusahaan perkebunan berpotensi merusak ekosistem 
pada pemanfaatan lahan (Sumber: HCS Approach Toolkit Versi 2.0)


HCS Approach juga dirancang dengan melakukan integrasi (penggabungan) antara Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Conservation Value (HCV), Stok Karbon Tinggi (SKT) atau High Carbon Stock (HCS) dan Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan/Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Sebagai informasi bahwa High Conservation Value (HCV) sendiri dirancang untuk menjaga lingkungan dan nilai sosial pada produksi lansekap. HCV berdasarkan 6 nilai yaitu: 1) keanekaragaman spesies; 2) lansekap-tingkat ekosistem; 3) ekosistem atau habitat yang jarang; 4) perbaikan ekosistem yang kritis; 5) kebutuhan mata pencaharian komunitas; dan 6) nilai budaya.


Integrasi HCV, HCS dan FPIC 
(Sumber: HCS Approach Toolkit Versi 2.0)


Sedangkan, integrasi antara ketiga hal penting tersebut agar bisa diimplementasikan secara baik setelah melewati 8 (delapan) tahap penilaian (assessment) yaitu: sebelum penilaian (pre-assesment), penilaian (assessment) dan setelah penilaian (post-assesment). Setelah melewati beberapa tahapan tersebut maka integrasi bisa diterapkan sebagai perlindungan, manajemen dan monitoring terhadap hutan.
Kondisi hutan yang ada di dunia khususnya Indonesia mempunyai keanekaragaman kondisi. Oleh sebab itu, pendekatan SKT perlu adanya stratifikasi (pengelompokan) vegetasi dan hutan yang ada. Dengan melakukan pengelompokan tersebut dapat diperoleh ambang batas hutan (HCS Threshold) yang mempunyai Stok Karbon Tinggi, hutan regenerasi, semak belukar dan lahan terbuka.  Pengelompokan vegetasi dan hutan menunjukan bahwa ambang batas bagi hutan SKT potensial berada di antara kelas Hutan Regenerasi Muda (HRM) atau Young Regeneration Forest (YRF) dan Belukar (B).atau Scrub (S).

Skema ambang batas hutan yang membutuhkan perlindungan
(Sumber: HCS Approach Toolkit Versi 2.0)


Tentunya, tidak mudah untuk melakukan pengelompokan vegetasi dan hutan. Tetapi, dengan melalui beberapa tahapan dan teknologi maju maka proses tersebut bisa dilakukan.  Dengan melalui 2 (dua) fase maka kondisi hutan SKT bisa dianalisa secara lengkap. Diagram tahapan pengelompokan vegetasi dan hutan bisa dilihat  pada diagram di bawah ini:


Tahapan dalam melakukan pengelompokan vegetasi dan 
hutan SKT (Sumber: HCS Approach Toolkit Versi 2.0)


Hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan citra satelit yang digunakan dalam proses pengelompokan vegetasi dan hutan harus dipastikan terlebih dahulu bahwa citra sesuai dengan cakupan kawasan yang dikaji, serta memperhatikan resolusi yang tepat baik temporal maupun spasial dan berkaitan dengan kajian yang dilakukan. Perlunya menyusun katalog citra dari citra multi-temporal untuk mendapatkan serangkaian subset citra berkualitas baik untuk analisis dalam wilayah kajian. Oleh sebab itu, disarankan untuk mendapatkan citra Landsat-8 multi-temporal dalam waktu berdekatan (dalam satu atau dua periode kunjungan satelit di lokasi yang sama).
Lebih lanjut, guna menghindari pengaruh sudut matahari atau kondisi atmosfer dari citra multi-temporal, maka setiap subset citra harus dianalisis dan diklasifikasi secara terpisah. Setelah citra yang paling baik telah dipilih kemudian  citra tersebut dipotong agar mencakup hanya wilayah kajian saja. Untuk mengklasifikasi hutan yang dijumpai di dalam konsesi dengan cara terbaik, wilayah kajian sebaiknya mencakup lansekap seluas mungkin karena klasifikasi dilakukan menggunakan jumlah penutupan tajuk dan perhitungan stok karbon relatif dalam konteks lansekap. Sebagai contoh, petak (patch) hutan dalam suatu konsesi yang sebagian besar terdegradasi dengan keberadaan SKT potensial yang kecil harus dibandingkan dengan lansekap hutan lain yang lebih luas.  


Salah satu citra satelit tentang lahan hutan (Sumber: USGS)


Penggunaan dataset LiDAR (Light Detection and Ranging) merupakan terobosan dalam penggunaan citra satelit. Dan, pemilihan citra satelit yang akan digunakan dalam proses pengelompokan vegetasi dan hutan harus dipastikan bahwa citra memberikan cakupan area penilaian yang memadai sambil memberikan preferensi terhadap resolusi temporal dan spasial yang sesuai dengan penilaian. Oleh sebab itu, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan citra satelit adalah sebagai berikut:
1.    Gambar seharusnya tidak lebih dari 12 bulan dan memiliki resolusi minimal 10 meter.
2.    Data harus berkualitas yang cukup untuk analisis dengan tutupan awan kurang dari 5% di Area of Interest (AOI), tanpa kabut lokal yang minimal atau sangat minim.
3.    Ketersediaan data atau pita spektral yang membantu menentukan kanopi dan ketinggian vegetasi, kesehatan tutupan vegetasi dan kepadatan vegetasi di lahan harus dipertimbangkan.
4.    Gambar resolusi rendah seperti Landsat 8 dengan resolusi 30 meter dapat digunakan sebagai data tambahan yang dikombinasikan dengan gambar beresolusi tinggi utama, mis. Untuk memanfaatkan resolusi spektral yang lebih tinggi. Penggunaan Landsat sebagai sumber data gambar utama hanya diizinkan, jika tidak ada gambar resolusi tinggi yang tersedia, atau dapat diperoleh.

Setelah gambar dipilih dan distandarisasi, maka langkah selanjutnya adalah mengelompokkan tutupan lahan menjadi kelas homogen untuk menunjukkan potensi kawasan Hutan Stok Karbon Tinggi (SKT). Adapun, tujuan utama dari proses ini adalah untuk membedakan:
1.    Hutan dengan Kepadatan Rendah, Menengah, dan Tinggi (LDF, MDF, HDF);
2.    Hutan Regenerasi Muda (HRM) atau Young Regeneration Forest (YRF);
3.    Hutan bekas yang terdegradasi dan terdegradasi termasuk Scrub (S) dan Lahan Terbuka atau Open Land (OL); dan
4.    Area Non-HCS seperti jalan, badan air, dan permukiman.


Potret kawasan hutan dari udara 
(Sumber: HCS Approach Toolkit Versi 2.0)



Setelah melewati proses pengelompokan vegetasi dan hutan dengan menggunakan citra satelit maka perlu adanya analisis mendalam untuk melakukan perlindungan terhadap hutan Stok Karbon Tinggi (SKT) termasuk di dalamnya  patch hutan berukuran kecil agar dapat dilindungi dalam jangka menengah atau panjang. Oleh sebab itu, di saat yang bersamaan harus diakui bahwa patch hutan berukuran kecil sekalipun dapat berperan sebagai habitat atau konektivitas penting ke habitat lain serta sebagai penyimpan karbon, khususnya pada lansekap dengan tutupan-tutupan hutan yang rendah. Itulah sebabnya, HCS Approach sebagai metodologi berbasis ilmiah, pihak pemangku kepentingan terhadap Pendekatan SKT mengacu ke arah penelitian ilmu konservasi perlu memberikan informasi mengenai indikator kualitas patch hutan.


Perlunya perlindungan kawaan hutan yang mempunyai 
Stok Karbon Tinggi (Sumber: HCS Approach Toolkit Versi 2.0)


Hasil akhir dari beberapa proses HCS Approach adalah memberikan jaminan kualitas (Assuring the Quality) kawasan hutan SKT. Perlindungan hutan akan mengalami tantangan yang besar di masa mendatang. Namun, dengan kesadaran yang tinggi dari berbagai pihak untuk memahami panduan dari HCS Approach Toolkit Versi 2.0 maka mempraktikkan No Deforestation sangat mudah untuk diwujudkan.


 Steering Group (SG) menjamin perlindungan hutan
(Sumber: HCS Approach Versi 2.0)


Akhirnya, HCS Approach Toolkit Versi 2.0 merupakan metodologi yang digunakan sebagai panduan praktis yang bersifat global tunggal perlu diterapkan oleh berbagai pihak untuk melakukan perlindungan terhadap kawasan hutan. Ketika di masa lalu hutan diolah secara tidak bertanggung jawab yang berdampak buruk terhadap kehidupan manusia dan ekosistem maka kehadiran metodologi tersebut merupakan penyelamat hutan agar aksi deforestasi tidak terjadi lagi. Ya, kesadaran besar muncul setelah kerusakan hutan berbanding lurus dengan dampak negatif terhadap kehidupan manusia. Save the forest, Putting No Deforestation!


Referensi :



2 comments for "High Carbon Stock (HCS) Approach Toolkit Version 2.0"

yulia yuli June 9, 2017 at 2:31 PM Delete Comment
Waaah ini artikel keren sekali.. Walau berat pembahasannya, tapi saya bisa mencerna yang di maksud.. Semoga beruntung ya bli...
CASMUDI June 9, 2017 at 2:48 PM Delete Comment
Terima kasih mbak telah mampir. Salam hangat.